POLSEK Taman menjadi Pembina Upacara

Foto Pak Andik Suroso sebagai Pembina Upacara

TAMAN- Pagi yang cerah Senin (1/01/2022), di halaman SMPN 1Taman upacara bendera diikuti seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Berlangsung pukul 07.00-07.30 WIB. Pembina upacara kali ini berbeda yakni Bapak Andik Suroso Kanit lantas Polsek Taman.

Saat memberi amanat Pak Andik menyampaikan tentang Undang-undang Lalu Lintas dengan tema Save Our Student. Sosialisasi tentang Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan pasal 81 ayat 2a yang berbunyi syarat usia mendapat ijin mengemudi ditentukan paling rendah usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. “Silahkan menggunakan helm meskipun saat dibonceng, patuhi tata tertib berlalu lintas. Syarat lulus ujian mengemudi meliputi: ujian teori; ujian praktik; dan/atau ujian keterampilan melalui simulator,” katanya.

“Dari data yang dihimpun, lakalantas selalu diawali pelanggaran lalu lintas. Siapkan diri dengan baik dengan bangun pagi,” pungkasnya.

Seluruh peserta upacara mengikuti dengan tertib. Upacara berakhir pukul 07.30 WIB. Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Penulis: Wennysan